Kewajiban Pelaporan Perusahaan
Butuh izin usaha untuk usaha baru atau anak perusahaan Anda? WPC menyediakan berbagai layanan pengurusan izin usaha.
Anda hanya perlu memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
OSS
OSS (Online Single Submission) adalah sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses pengurusan izin usaha dan mempercepat perizinan di Indonesia.
Pelayanan Konsultasi Pelaporan Perusahaan Terbaik di Indonesia
SIINas
SIINAS (Sistem Informasi Investasi Nasional) adalah sistem yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi pelaporan dan pemantauan kegiatan penanaman modal di Indonesia.
WLKP
WLKP (Wajib Lapor Kegiatan Penanaman Modal) adalah kewajiban bagi perusahaan yang melakukan Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk melaporkan kegiatan investasinya kepada pemerintah Indonesia, khususnya Kementrian Investasi.
Pertanyaan Umum
Mengapa saya perlu melaporkan LKPM, SIINAS, dan WLKP secara rutin, dan apa konsekuensinya jika saya tidak melaporkannya?
Melaporkan LKPM, SIINAS, dan WLKP secara rutin adalah kewajiban bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Laporan ini digunakan oleh pemerintah untuk memantau realisasi investasi, dampak ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja. Jika perusahaan tidak melaporkan atau terlambat melaporkan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, seperti denda atau pembatasan terhadap fasilitas yang diberikan pemerintah, termasuk pembebasan pajak atau insentif investasi lainnya.
WIT Pyramid Consultancy akan memastikan bahwa laporan Anda disampaikan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa keuntungan menggunakan jasa WIT Pyramid Consultancy untuk pengurusan OSS, LKPM, SIINAS, dan WLKP?
Menggunakan jasa WIT Pyramid Consultancy memberikan berbagai keuntungan:
Efisiensi Waktu: Kami membantu Anda mengurus seluruh proses pengajuan izin dan laporan administratif dengan cepat dan tanpa kendala.
Pendampingan Profesional: Tim ahli kami akan memastikan semua persyaratan terpenuhi dan laporan disusun dengan akurat.
Kepatuhan Terhadap Regulasi: Kami akan memastikan perusahaan Anda mematuhi semua peraturan pemerintah terkait perizinan dan pelaporan, menghindari risiko denda atau sanksi.
Akses ke Insentif: Dengan pengurusan yang tepat, perusahaan Anda dapat lebih mudah mengakses fasilitas investasi seperti tax holiday, pembebasan PPN, dan lainnya.
Konsultasi Berkelanjutan: Kami tidak hanya membantu dalam pengurusan awal, tetapi juga memberikan dukungan berkelanjutan dalam pelaporan dan pemantauan investasi.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus OSS, LKPM, SIINAS, dan WLKP?
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus OSS, LKPM, SIINAS, dan WLKP bervariasi tergantung pada kompleksitas dan jenis izin atau laporan yang dibutuhkan. Secara umum:
OSS dapat diselesaikan dalam beberapa hari untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha.
LKPM, SIINAS, dan WLKP biasanya memerlukan waktu beberapa minggu untuk pengumpulan data, penyusunan laporan, dan pengajuan kepada pihak berwenang.
Kami di WIT Pyramid Consultancy berkomitmen untuk mempercepat proses ini dan memastikan semuanya selesai dengan tepat waktu.
Apakah perusahaan saya memenuhi syarat untuk menggunakan fasilitas insentif melalui OSS?
Setiap perusahaan yang berinvestasi di Indonesia, baik PMA atau PMDN, dapat mengajukan insentif melalui OSS, seperti Tax Holiday atau Tax Allowance, tergantung pada sektor usaha, lokasi investasi, dan jumlah investasi. WIT Pyramid Consultancy akan membantu Anda menganalisis apakah perusahaan Anda memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas tersebut dan mengurus pengajuannya. Kami akan memastikan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan dipenuhi dengan benar.
WPC telah dipercaya membantu ratusan Pengurusan Perizinan Berusaha dan Pendirian Perusahaan dari skala mikro, kecil, menengah, besar dan dengan beragam model bisnis. Perusahaan konsultasi profesional yang fokus pada penyediaan solusi lengkap dalam bidang perizinan usaha, perencanaan bisnis, dan pengelolaan regulasi.