Kawasan Berikat
Kawasan ini memiliki status khusus yang diberikan oleh pemerintah, yang memberikan fasilitas perpajakan dan bea masuk yang lebih menguntungkan bagi perusahaan yang beroperasi di dalamnya.
Pertanyaan Umum
Apa itu Kawasan Berikat dan bagaimana fungsinya?
Kawasan Berikat adalah area yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang, pengolahan barang, dan eksport. Barang yang masuk ke kawasan ini tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor selama digunakan untuk tujuan produksi atau ekspor. Fungsi utama dari kawasan berikat adalah untuk mendorong kegiatan ekspor, meningkatkan daya saing produk Indonesia, serta menarik investasi asing.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin Kawasan Berikat?
Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin Kawasan Berikat dapat bervariasi tergantung pada jenis dan kompleksitas bisnis. Secara umum, proses ini dapat memakan waktu antara 30 hingga 90 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan jenis Kawasan Berikat yang diajukan. WPC Consultancy akan membantu mempercepat proses ini dengan memastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan lengkap.
Jenis Kawasan Berikat apa saja yang dapat WPC Consultancy bantu?
WPC Consultancy dapat membantu Anda dalam memilih dan mengurus berbagai jenis Kawasan Berikat sesuai dengan kebutuhan industri Anda, seperti:
Kawasan Berikat Umum (KBU): Untuk perusahaan yang ingin mengimpor bahan baku untuk diproses dan diekspor kembali.
Kawasan Berikat Khusus (KBS): Untuk sektor atau industri tertentu seperti otomotif, elektronik, atau farmasi.
Pusat Logistik Berikat (PLB): Untuk kegiatan distribusi dan penyimpanan barang yang akan diekspor.
Kawasan Berikat Industri (KBI): Untuk perusahaan yang fokus pada produksi dan perakitan barang untuk ekspor.
WPC Consultancy akan membantu Anda memilih jenis yang sesuai dengan produk dan bisnis Anda, serta mengurus seluruh proses administrasi dan izin.
Apakah Kawasan Berikat hanya untuk perusahaan besar?
Tidak, Kawasan Berikat dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dengan berbagai skala, baik kecil, menengah, maupun besar, yang terlibat dalam kegiatan impor dan ekspor. Perusahaan kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki potensi ekspor juga dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mengurangi biaya produksi dan meningkatkan daya saing di pasar internasional. WPC Consultancy siap membantu semua jenis perusahaan untuk mengakses manfaat Kawasan Berikat.
WPC telah dipercaya membantu ratusan Pengurusan Perizinan Berusaha dan Pendirian Perusahaan dari skala mikro, kecil, menengah, besar dan dengan beragam model bisnis. Perusahaan konsultasi profesional yang fokus pada penyediaan solusi lengkap dalam bidang perizinan usaha, perencanaan bisnis, dan pengelolaan regulasi.